Tasikmalaya, MCNNEWS.ID – Kepala Dinas (Kadis), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan suap dan monopoli proyek pada Senin (10/11/2025).
Pelapor atas nama Raka katakan laporan ke tingkat Kejati dilakukan karena penanganan di Kejari Kota Tasikmalaya dinilai belum memadai. Menurutnya, laporan serupa pernah ia ajukan sebelumnya, namun tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
“Demi terciptanya proporsionalitas, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas penanganan, maka saya mengadukannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.” kata Raka kepada wartawan Selasa (11/11/2025).
Ia mengungkap adanya pola penguasaan proyek di Dinas PUPR oleh seorang pengusaha berinisial N. Untuk menghindari perhatian publik, kata Raka, N diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai pelaksana formal. Namun kendali proyek disebut tetap berada padanya.
Raka menuding peluang tersebut muncul karena adanya dugaan pemberian suap. Ia menyebut sedikitnya tiga paket pekerjaan bernilai hampir Rp800 juta per proyek yang diduga dikerjakan jaringan N.
Proyek itu meliputi pengembangan sistem penyediaan air minum, rehabilitasi drainase di Kecamatan Tawang, serta pembangunan gedung kelurahan.
“Skemanya sama. Nama perusahaannya berganti, tapi operator lapangannya orang yang sama,” ujarnya.
Setelah beres menyerahkan berkas pelaporan Raka beserta rekanya membentang spanduk bertuliskan “mendukung Kejati Jabar menyelidiki dugaan suap dan monopoli proyek Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.”
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, belum memberikan tanggapan atas laporan dan tuduhkan tersebut.
Reporter Robi Darwis























