Reporter Sandi
Bandung, MCNNEWS.ID
Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi melantik tiga Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Persiapan untuk mengisi jabatan sementara kepala desa hasil pemekaran wilayah di tiga kecamatan berbeda. Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan desa.
Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar pelantikan tersebut sebagai bagian dari rangkaian puncak peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) tingkat Kabupaten Bandung di Lapangan Babakan Tanara, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Jumat (23/1/2026).
Bupati Bandung Resmikan Pj Kades di Tiga Desa Persiapan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung melantik tiga Pj Kades Persiapan, masing-masing untuk:
- Desa Persiapan Mekarwangi, Kecamatan Pangalengan
- Desa Persiapan Pandanwangi, Kecamatan Cileunyi
- Desa Persiapan Giriwangi, Kecamatan Cilengkrang
Ketiganya ditugaskan untuk memimpin desa persiapan yang tengah menjalani proses administratif menuju desa definitif.
Pemekaran Desa untuk Perkuat Pelayanan Publik
Bupati Bandung Kang DS menegaskan, pemekaran desa bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan wilayah dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menegaskan, desa persiapan berasal dari desa induk dan tengah diproses menjadi desa definitif sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dengan pemekaran desa, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Kang DS dalam sambutannya.
Peluang Tambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, Bupati Bandung menyebutkan bahwa bertambahnya jumlah desa juga membuka peluang peningkatan aliran dana desa dari pemerintah pusat. Saat ini, Kabupaten Bandung memiliki 270 desa dan 10 kelurahan yang tersebar di 31 kecamatan.
Melalui kebijakan pemekaran desa dan kecamatan, Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan terbentuknya total 411 desa atau bertambah sebanyak 127 desa, serta penambahan kecamatan menjadi minimal 43 kecamatan.
Penataan Desa Jadi Kebijakan Strategis 2025–2029
Pemkab Bandung menjadikan pemekaran desa dan kecamatan sebagai isu strategis dalam kebijakan penataan desa periode 2025–2029. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai peraturan pemerintah dan kementerian terkait.
Pemkab Bandung merealisasikan kebijakan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa.
Sejumlah Desa Berpeluang Naik Status Menjadi Kelurahan
Selain pemekaran, Pemerintah Kabupaten Bandung juga merencanakan perubahan status desa menjadi kelurahan. Prioritas diberikan kepada desa-desa dengan kondisi sosial masyarakat yang heterogen.
Dari total 10 kelurahan yang ada saat ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan menjadi minimal 14 kelurahan di masa mendatang.
Bupati Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Menutup sambutannya, Bupati Bandung mengajak seluruh elemen desa, mulai dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus menjaga keseimbangan alam, memajukan budaya lokal, serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis.
“Semua upaya ini kita lakukan untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang BEDAS—Berdaya, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera—menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Ikuti Ramadhan Series melalui Channel Whatsapp
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook









