Penulis: Bang Sufi
Editor: Tim mcnnews.id
CIAMIS, MCNNEWS.ID – Jajaran Polres Ciamis melalui Polsek Banjarsari berhasil membongkar sindikat penipuan disertai pencurian dengan kekerasan bermodus dana hibah senilai Rp33 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengatakan, kasus itu bermula dari laporan korban bernama H. Nanang Kosim Rohmana yang mengalami kerugian hingga Rp150 juta setelah dijanjikan dana hibah miliaran rupiah oleh para pelaku.
“Para pelaku menjanjikan dana hibah sebesar Rp33 miliar kepada korban. Korban diminta menyerahkan uang jaminan awal Rp150 juta dengan iming-iming hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut,” katanya, Selasa (26/05/2026) saat konferensi pers di Mapolres Ciamis.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Awalnya korban bertemu salah seorang pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama di kawasan Masjid Agung Ciamis untuk membahas pencairan dana hibah.
Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan penyerahan uang dilakukan di kawasan Alun-alun Banjarsari. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada pelaku.
“Korban yang telah percaya kemudian diajak naik ke mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah Rp33 miliar dan akan menuju bank untuk proses penyetoran,” jelasnya.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Sukajadi, Kecamatan Pamarican, kendaraan yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet mobil Mitsubishi Xpander hitam yang dikendarai komplotan pelaku lainnya.
Komplotan tersebut kemudian berpura-pura melakukan aksi pembegalan terhadap kendaraan pembawa uang hibah. Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara mobil yang disebut membawa uang miliaran rupiah langsung dibawa kabur.
“Korban ditinggalkan di pinggir jalan setelah para pelaku melakukan skenario seolah-olah terjadi pembegalan terhadap kendaraan pembawa uang hibah,” ungkap Kapolres.
Kasus tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Banjarsari pada 17 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Tasikmalaya sebelum bergerak menuju Bandung.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Tim gabungan Polsek Banjarsari bersama Resmob Polres Ciamis dan Resmob Polda Jabar kemudian melakukan pengejaran. Kendaraan para tersangka akhirnya berhasil dihentikan di KM 75 Tol Purbaleunyi.
Saat hendak diamankan, para pelaku sempat tidak mengindahkan perintah petugas meski telah diberikan tembakan peringatan. Polisi akhirnya memecahkan kaca kendaraan untuk melumpuhkan dan menangkap seluruh pelaku yang berada di dalam mobil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Toyota Avanza silver dan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.
Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TY alias Y warga Garut yang berperan sebagai kiai pemberi dana hibah, KF warga Kota Tasikmalaya yang bertugas meyakinkan korban, ADS warga Kabupaten Ciamis sebagai sopir pengantar korban, serta seorang pelaku lain yang menjadi sopir penjemput saat aksi berlangsung.
Baca juga: Polsek Kawali Bersama Kelompok Tani Desa Kawalimukti
Sementara itu, pelaku utama berinisial PH alias Abah Novan bersama dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan rekayasa masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal penipuan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook


















