Penulis: Bang Sufi
Editor: Tim mcnnews.id
CIAMIS, MCNNEWS.ID – Dua aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Dari pengungkapan dua kasus berbeda tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Keberhasilan itu menjadi bukti bahwa laporan masyarakat dan respons cepat aparat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang masih meresahkan warga.
Wakapolres Ciamis Kompol Sujana menjelaskan, dua kasus curanmor tersebut terjadi di Kecamatan Cipaku dan Kecamatan Banjarsari. Masing-masing kasus memiliki pola dan kronologi berbeda, namun berakhir dengan hasil yang sama: pelaku berhasil ditangkap.
Kasus pertama menimpa Acim, warga Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku. Pada 17 Mei 2026 sore, ia memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di halaman rumah sebelum pergi ke kebun. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kehilangan sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp18,5 juta itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cipaku. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis melakukan penelusuran hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ES.
Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan ES di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatinagara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan dan kunci kontak.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian dan bukan residivis,” ujar Kompol Sujana saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlangsung lebih dramatis. Peristiwa terjadi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, pada dini hari. Korban, Rizal Fadillah, terbangun setelah mendengar suara sepeda motor yang sedang dihidupkan di luar rumahnya.
Saat keluar rumah, ia mendapati sepeda motor Honda Blade miliknya sudah berpindah dari posisi semula. Teriakan korban membuat para pelaku panik dan melarikan diri sebelum berhasil membawa kendaraan tersebut.
Laporan warga segera ditindaklanjuti Polsek Banjarsari bersama Unit Resmob Polres Ciamis. Penyelidikan mengarah ke sejumlah pelaku yang bersembunyi di wilayah Pamarican.
Ketika hendak ditangkap, para pelaku sempat kabur menuju area persawahan. Namun upaya pelarian itu gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. JS diduga bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan, sementara A berperan sebagai joki sekaligus pembuat alat yang digunakan untuk menjebol kunci motor. Satu pelaku lainnya turut membantu aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya astag yang dibuat dari gear motor bekas, obeng, dan kunci kendaraan.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jejak digital seperti rekaman CCTV, ditambah informasi dari masyarakat, masih menjadi senjata efektif dalam membantu aparat memburu pelaku kejahatan jalanan.
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Channel Whatsapp
Follow Instagram MCNNEWS.ID
Ikuti update berita MCNNEWS.ID di Facebook




















